APA ITU QURBAN ?
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah .
Qurban merupakan ibadah bagi semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji dan merayakan hari raya Idul Adha . Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah .
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
HUKUM MELAKSANAKAN IBADAH QURBAN
Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya :
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah” QS. Al Kautsar ayat 2 .
Dalam surat Al Hajj ayat 34 Allah subhanahu wata’ala berfirman tentang qurban yang artinya :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebutkan nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadaNya. Dan berilh kbar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” .
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallau ‘anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) .
HUKUM PENGKURBAN MENYAKSIKAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN
Bagaimana hukum pengkurban menyaksikan pemotongan hewan qurban ?
Apakah wajib bagi shahibul qurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan kepada panitia kurban tertentu yang ia pilih ?
Pada dasarnya menyaksikan hewan qurban disembelih oleh mereka yang melaksanakan ibadah qurban hukumnya sunnah, sehingga boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan .
Disebutkan dalam sebuah fatwa pada situs islamweb.com
Apakah diwajibkan bagi shahibul qurban menyaksikan penyembelihan jika ia sudah mewakilkannya kepada orang lain ?
Jawab : Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan lantas misalnya ia tidak mengadakan penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.
Al Bahuti dalam Ar Raudh berkata ;
ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه . انتهى .
“Hendaklah shohibul qurban mengurus qurbannya sendiri . Namun ia juga dapat mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Wallahu a’lam .
Referensi :
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/149443/
Silahkan follow kami melalui :
yayasanarrialahalkhairiyah.com
marketing_yysarrisalah.com