Hukum Menyaksikan Pemotongan Kurban

BAGAIMANA HUKUM PEKURBAN MENYAKSIKAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN 

Pertama, kita akan membahas topik seputar kurban. Lalu, kita akan membahas bagaimana hukum menyaksikan pemotongan kurban apabila seseorang telah mewakilkannya kepada panitia kurban tertentu yang ia pilih.

APA ITU KURBAN ?

Kurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Dalam Islam kurban memiliki makna al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah, yang berarti binatang sembelihan. Seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing termasuk hewan-hewan yang sah untuk ibadah kurban pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Dengan demikian, kurban adalah sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Qurban merupakan ibadah bagi semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji dan merayakan hari raya Idul Adha .

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

HUKUM MELAKSANAKAN IBADAH QURBAN

Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya :

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah” QS. Al Kautsar ayat 2 .

Dalam surat Al Hajj ayat 34 Allah subhanahu wata’ala berfirman tentang qurban yang artinya : 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebutkan nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadaNya. Dan berilh kbar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” .

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallau ‘anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) .

HUKUM PEKURBAN MENYAKSIKAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Bagaimana hukum pekurban menyaksikan pemotongan hewan qurban ?  

Apakah wajib hukumnya bagi pekurban meyaksikan prosesi pemotongan hewan kurban jika ia telah wakilkan kepada panitia kurban tertentu yang ia pilih ? 

Disebutkan dalam sebuah fatwa pada situs islamweb.com

Apakah diwajibkan bagi pekurban menyaksikan pemotongan hewan kurban jika ia sudah mewakilkannya kepada orang lain ?

Jawab : Menyaksikan prosesi pemotongan bukanlah syarat keabsahan kurban. Untuk itu, jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan, bukan berarti ia tidak melaksanakan penyembelihan. Kurbannya tetap sah sesuai syariat Islam. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.

Al Bahuti dalam Ar Raudh berkata ;

ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه . انتهى .

“Hendaklah shohibul qurban mengurus qurbannya sendiri . Namun ia juga dapat mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”

Wallahu a’lam .

Referensi : 

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/149443/

Bagi Anda yang ingin menyalurkan kurban di har raya idul adha, silahkan hubungi kami ! Insyallah Kami siap membantu mendistribusikan kurban anda tepat sasaran dan amanah !

Sebagai langkah berikutnya, silakan hubungi kami melalui :

Instagram : yayasanarrialahalkhairiyah

Instagram : marketing_yysarrisalah

Website :

www.yayasanarrisalah.com

www.pedulikemanusiaan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
truck weighbridge in Mosul
truck weighbridge in Mosul
29 days ago

BWER Company is committed to advancing Iraq’s industrial sector with premium weighbridge systems, tailored designs, and cutting-edge technology to meet the most demanding applications.

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami