Hukum Bunuh Diri Dalam Islam

Apa Hukum Bunuh Diri?

 

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا , وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa’: 29-30)

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagai contoh, seseorang yang mengakhiri hidupnya dengan cara merenggut nyawanya sendiri, misalnya dengan mencekik lehernya atau menusuk diri dengan benda tajam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

الَّذِى يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُهَا فِى النَّارِ ، وَالَّذِى يَطْعُنُهَا يَطْعُنُهَا فِى النَّارِ

 

“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan mencekik lehernya, maka ia akan mencekik lehernya pula di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara menusuk dirinya dengan benda tajam, maka di neraka dia akan menusuk dirinya pula dengan cara itu.” (HR. Bukhari no. 1365)

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

وَالَّذِى يَتَقَحَّمُ فِيهَا يَتَقَحَّمُ فِى النَّارِ

 

“Barangsiapa yang menceburkan dirinya ke dalam api, maka Allah akan menyiksanya di neraka dengan cara menyeburkan diri dalam api pula.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami